Minggu, 16 Juni 2013

WEB DESIGN adab berpakaian dan berhias dalam islam

1.  Pakaian yang halal dan yang haram digunakan
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud
عن ابي عامر الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم. ليكونن من أمتي أقوام يستعلون الخر و الحرير 
Artinya :”Dari Abu Amir Al- Asy’ariyah r.a, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Sungguh akan ada dari Umatku beberapa kaum yang menganggap halal alat kelamin (berzina) dan sutra.(H.R. Abu Daud dan asalnya dari Shohih Al Bukhariy).
Penjelasan Ayat:
Hadis tersebut sebagai dalil yang menunjukkan haram memakai sutra, karena lafal “Yastahillun” itu berarti : menjadikan barang yang haram itu halal. Dalam Hadits ini terkandung dalil bahwa anggapan halalnya yang haram itu tidaklahmenjadikan pelakunya keluar dari umat (jadi dianggap tetap Umat).
Dalam hadis yang lain dijelaskan :
وروى البخاري عن حذيفة قال: نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشرب في آنية الذهب والفضة وأن نأكل فيها، وعن لبس الحرير والديباج وأن نجلس عليه
Artinya: “Imam bukhori meriwayatkan dari Hudzaifah r.a, dia berkata: Rasulullah SAW. Melarang kami minum dalam tempatnya atau bejana dari emas dan perak dan beliau melarang kami maka dalam bejana dari emas dan perak itu, melarang memakai sutra dan sutra yang bergambar, dan melarang duduk diatasnya.” (H.R. Al Bukhari)
Dari perselisian tentang alasan di haramkan sutra dalam dua pendapat :
a.    Memakai sutra itu termasuk kesombongan atau menimbulkan sifat sombong dan angkuh.
b.    Sutra itu adalah pakaian yang megah dan mewah sutra perhiasan bagi kaum wanita, bukan bagi laki-laki.
Manfaat berpakaian bersandar pada 2 asas yaitu:
a.    Pakaian harus menutupi aurat.
b.    Pakaian merupakan perhiasan, yakni sebagai hiasan bagi orang yang memakainya.

2.    Perintah mengenakan pakaian yang sederhana
Dalam surat Al- A’raaf: 31
Artinya :“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah ,dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang berlebih-lebihan”.
Penjelasan ayat tersebut:
Dan hendaknya sederhana dalam berpakaian atau sedang-sedang saja, jangan memendekannya terhadap apa apa yang kamu pakai tanpa suatu hajat dan tidak ada tujuan syar’i. Dengan demikian melampaui batas dalam berpakaian untuk kepopuleran, merupakan suatu kehinaan. Kecuali untuk tawadhu’ terhadap Allah SWT dan mengikuti pesan ulama’ salaf, maka suatu amal tergantung pada niatnya. Untuk itu ketika memakai pakaian baru yang sangat indah maka itu merupakan nikmat Allah, dan peringatan terhadapnya bahwa sebagian darinya merupakan hak orang miskin maka mereka harus membantunya dan terhadap orang kaya sesungguhnya dari sebagian kekayaan terhadap hak-hak para  miskin.
Dari Umar bin Suaib, dari bapaknya, Nabi Muhammad SAW berkata: Sesungguhnya Allah senang melihat hambanya yang mau mensyukuri atas nikmat yang di berikan-Nya. (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi). Hadis tersebut termasuk Hadis Hasan. Pakaian orang laki-laki berbeda dengan pakaian perempuan karena anggota tubuh wanita seluruhnya adalah aurat. Maka wajib menutupi kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
 Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah ini, dimana sejak dini Islam telah memberikan batasan usia seorang wanita dalam menutupi aurat. Mengenai ini Rasulullah SAW bersabda:
يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يُرى منها إلا هذا وهذا   ( وأشار الى وجهه و كفيه )
Artinya :“Wahai Asma’, jika seorang wanita telah menjalani haid, maka tidak diperbolehkan baginya di dihat kecuali ini dan ini. (Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan).” (HR. Abu Dawud).

3.    Pakaian yang melampaui batas
Mengenakan pakaian terdapat beberapa adab sopan santunnya, diantaranya :
a.    Untuk sorban hendaknya di pendekan ekornya, tidak boleh memanjangkanya antara dua pundak, bahkan boleh tidak memakai ekor sama sekali. Dirwayatkandari Abu Huraiah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :
“Allah tidak akan melihat terhadap orang yang memanjangkan pakaiannya”. (Muttafaqun alaih)  Ryadhussolihin: jus 3 / 792.
b.    Untuk baju hendaknya di pendekan lenganya hingga pergelangasaja, berdasarkan Hadits riwayat Abu Daud dari Asma’ berikut ini :

كان كم رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الرسغ
Artinya :“Dari Asma’, bahwa biasanya lengan baju Nabi SAW itu hingga pergelangan tangnnya.
Ibnu Abdis salam mengatakan bahwa terlalu longgar kain itu dan terlalu panjang lengan baju itu termasuk bid’ah dan pemborosan.
c.     Untuk sarung dan semacamnya dan baju itu, tidak boleh memakainya lebih dari separuh betis dan haram bila melewati dua mata kaki.

4.    Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu, dia menceritakan aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah di beberapa pintu masjid, yang wanita-wanita mereka berpakaiaan tetapi (seperti) telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Laknat mereka, karena mereka semua terlaknat.” (HR. IbnuHibban)

B.       Pelarangan pemakaian barang dari emas untuk laki-laki
Hadis Rasulullah SAW : 
وعن أبي موسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ؛ أنَّ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ قالَ: أُحِلَّ الذَهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِى وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِمْ. رواهُ أحمدُ والنَّسائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وصَحَّحَهُ
Artinya : “Dari Abu Musa r.a, Bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda, telah di halalkan emas dan sutra bagai kaum wanita ummatku dan telah diharamkan atas laki-lakinya. (H.R. Ahmad, An Nasa’iy dan At Turmudziy dan nilainya Shohih).

Penjelasan Ayat:
Maksud ayat di atas telah di halalkan emas dan pakaian sutra itu bagi kaum wanita umatku dan di haramkan memakai keduanya dan menjadikan sebagai tempat tidur sebagaimana telah di jelaskan di atas.
Dalam Hadits tersebut terkandung dalil yang menunjukkan haram bagi laki-laki memakai emas dan sutra.
Selain itu terdapat hadis yang menyebutkan tentang larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : “Ali r.a. berkata,: Rasulullah melarang memakai cincin di jari ini (sambil menunjukkan jari tengah dan jari sebulumnya yakni jari telunjuk).

C.       Berhias merupakan Sunnah alamiah
Dari Aisyah RadiyallahAnhaRasulullah SAWtelah bersabda:

عشر من الفطرة : قص الشارب، وإعفاء اللحية، والسواك واستنشاق الماء، وقص الأظفار، وغسل البراجم، ونتف الإبط، وحلق العانة، وانتقاص الماء
Artinya : “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: Mencukur kumis, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air kehidung), memotong kuku,menyela-nyela (mencuci) jari jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa’ (istinja’).
Dari Abu Hurairah Radiyallahhu Anhu, dia mengatakan: “Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, dan khitan”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Walaupun demikian dimakruhkan bagi wanita memperlihatkan perhiasan yang dipakainya. Wanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai emas, namun dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang di kenakannya.

D.       Membuat Tato dan Tahi Lalat
Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu Anhu, Rasulullah bersabda:

 لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya :“Allah melaknat wanita yang membuat tato (pada kulitnya) dan wanita yang meminta di buatkan tato, yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta di renggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang itu semua merupakan ciptaan Allah.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dari Abdullah binUmarRadhiyallahu Anhu:

 لعن رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏الواصلة ‏ ‏والموتصلة ‏ ‏والواشمة ‏ ‏والموتشمة
Artinya : “Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang disambungkan rambutnya, wanita yang menato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Abu Dawud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar